Pariwisata merupakan kegiatan penting yang memegang peran dalam sektor pembangunan nasional. Munculnya pariwisata ditandai dengan adanya kegiatan melakukan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang. Pariwisata saat ini telah menjadi industri utama sebagai penghasil devisa Negara. Pariwisata sebagai suatu industri merupakan industri yang multi sectoral yaitu terdiri dari berbagai macam bidang usaha yang saling berkaitan seperti: usaha jasa perjalanan, usaha akomodasi, restoran, seni, kerajinan budaya, objek wisata, atraksi wisata dan lain sebagainya. Sejarah telah membuktikan bahwa industri pariwisata ini merupakan industri besar dan strategis, karena telah terbukti banyak menyediakan lapangan kerja dan menghasilkan nilai ekspor yang tinggi dalam arti devisa bagi Negara yang bersangkutan.
Pulau Bali, yang sedari dulu menjadi tulang punggung pariwisata Indonesia, telah menjadikan pariwisata sebagai barometer utama dalam kehidupan masyarakatnya. Khususnya, di Nusa Lembongan yang kini tengah giat mengembangkan wisata bahari. Banyaknya tempat menarik dengan keindahan alam yang memukau serta didukung oleh adat istiadat yang tetap lestari membuat Nusa Lembongan banyak dilirik wisatawan. Meski begitu, kegiatan pariwisata tidak bisa terlepas dari peran pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakatnya. Sayangnya, tumbuhnya potensi wisata di Nusa Lembongan sejak 2014 masih belum mendapat dukungan serius pemerintah pusat, dalam hal ini Dinas Pariwisata baik dalam hal pengawasan, pembangunan serta perizinan yang berkaitan dengan kepariwisataan.
Beban ini justru ditanggung dan dijalankan oleh Desa Adat dan penduduk setempat. Salah satunya, Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan, Bali. Awal pengembangan pariwisata di Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan dimulai tahun 70-an dimana wisatawan yang datang tidak lebih dari 10 orang. Pada tahun tersebut tidak dikenal adanya penginapan, para wisatawan yang datang ke Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan tinggal di rumah milik penduduk setempat. Setelah Tahun 80-an mulailah dibangun Losmen dan kemudian berkembang hingga dibangun penginapan dan bungalows seperti saat ini. Namun, aksesbilitas khususnya jalan raya menjadi problem tersendiri.
Hampir seluruh jalan aspal sudah berlubang dan mengganggu kenyamanan wisatawan. Terkait ini, pemerintah setempat telah mengalokasikan 15% anggaran pariwisata untuk perbaikan jalan.
Dalam konteks ini, Desa Adat membantu memberdayakan masyarakat dalam pengembangan pariwisata, antara lain melakukan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penting pariwisata dan mengusahakan peningkatan SDM agar dapat bersaing di dunia pariwisata. Dalam usaha peningkatan SDM tersebut Desa Adat juga mengupayakan agar para investor merekrut tenaga lokal dari masyarakat Desa Jungut Batu (Sumber : Kepala Desa Adat Jungut Batu, 2018).
Di Desa Jungut Batu terdapat organisasi-organisasi kecil yang bergerak dalam bidang pariwisata antara lain Perkumpulan Pemilik Public Boat, Perkumpulan Bay Dive, dan Perkumpulan Organisasi Snorkling. Peranan Desa adat terhadap organisasi-organisasi ini adalah menjadi penengah jika antara organisasi tersebut terjadi perselisihan dan desa adat mengayomi serta mengawasi perkembangan organisasi-organisasi yang berkaitan dengan pariwisata tersebut.
Selain pemberdayaan masyarakat, desa adat memiliki peranan penting terkait pengelolaan pendapatan pariwisata. Anggaran pariwisata yang didapat, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga dialokasikan khusus untuk perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana di wilayah Desa Jungut Batu. Beberapa kegiatan yang dilakukan untuk memberdayakan masyarakat antara lain: a) Melakukan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penting pariwisata, b) Mengusahakan peningkatan SDM agar dapat bersaing di dunia pariwisata, c) Mengupayakan agar para investor merekrut tenaga lokal dari masyarakat Desa Jungut Batu.
Pengelolaan pariwisata oleh Desa Adat turut melibatkan Penanam Modal Asing yang memberikan sumbangan bagi pengembangan desa. Dana sumbangan yang diberikan oleh investor kepada desa adat setiap tahunnya ini sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat yang dilakukan pemerintah desa, investor serta masyarakat. Jadi investor yang mau menanamkan modal di Desa Jungut Batu harus membayar sesuai ketentuan biaya dan waktu yang sudah ditetapkan. Salah satu pemanfaatan dana ini adalah untuk fasilitas kesehatan. Ditempat ini, hanya terdapat semacam klinik dan puskesmas desa, belum ada rumah sakit maupun klinik kesehatan yang mempunyai alat yang lengkap untuk fasilitas berobat. Oleh sebab itu, dana pariwisata ini banyak dimanfaatkan untuk fasilitas berobat ke Kota Denpasar.
Pada kesempata ini, penulis akan menyinggung tentang ketentuan perizinan pembangunan akomodasi di Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan. Investor selaku penanam modal asing tidak dapat mengajukan lansung kepada pemerintah pusat melainkan membutuhkan ijin dan rekomendasi dari Desa Adat. Hal yang diperhatikan oleh Desa Adat adalah pembangunan tersebut harus sesuai dengan konsep Tri Hita Karana sehingga berjalan selaras dan tidak mengganggu keseimbangan yang ada. Investor juga harus melengkapi data dengan tujuan meminta rekomendasi HO kepada masyarakat.
Salah satu upaya adalah dengan menetapkan peraturan berupa Paruman. Paruman adalah suatu pertemuan yang membahas masalah perizinan terkait kewajiban investor jika ingin membangun akomodasi di Desa Jungut Batu Nusa Lembongan seperti menetapkan sumbangan wajib. Dalam pengurusan IMB Desa Jungut Batu memiliki peranan penting dalam merekomendasikan layak atau tidaknya akomodasi tersebut dibangun. Sejak Desember 2015, telah dilakukan penertiban terhadap investor yang tidak mengantongi IMB.
Referensi
Ayu Savitri, Luh Putu.2001. “Pengelolaan Budidaya Rumpul Laut dan Wisata Pantai di Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan, Bali” . Bandung : UPT Perpustakaan ITB.
Komarudin. 1994. Ensiklopedia Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara.
Nur Samsu Santosa Edy Yusuf. 2003. “Peran Desa Adat dalam Pengembangan Pariwisata di Bali”. Aplikasi Ilmu-ilmu Agama Vol IV Nomer 2 Desember 2003: 202-217.
Pitana. I Gede. Dan Gayatri. P.G. 2015. Pengantar Ilmu Pariwisata. Andi. Yogyakarta.
Sudini, Luh Putu. 2017. “Perlindungan hukum terhadap lingkungan Wisata Bahari di Nusa Lembongan”. Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 2, Mei 2017, 46–57
Suardana I Wayan dan Ariani N M, 2011. “Penataan Kemitraan dan Lembaga Desa Wisata Tista, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan”. Denpasar : Fakultas Pariwisata Universitas Udayana.
Suwena, I Ketut dan Widiatmaja Ngr. 2010. Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Denpasar : Udayana University Press.
Soekanto Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Raja Persada.
http://pariwisata.rejanglebongkab.go.id/tahapan-proses-pendaftaran-usaha-pariwisata/ diunduh tanggal 21 Februari 2018
http://klungkung.info/id/desa-jungut-batu/ di akses tanggal 22 Februari 2018
http://jungutbatu.desa.id/ di akses tanggal 22 Februari 2018
Penulis :
Roels Ni Made Sri Puspa Dewi
(Magister Kajian Pariwisata Universitas Gadjah Mada Semester Genap 2017)
Editor:
Merlin Apul