The Details

Mei 24, 2017 .

Desentralisasi Asimetris sebagai Jawaban Demokrasi

Sejatinya citra nusantara sebagai negara Indonesia merupakan bentuk dari gugusan kepulauan, dimana kita dapat membaginya ke dalam tujuh region wilayah, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, serta Papua. Regionalisasi tersebut berdasarkan pada penyatuan terhadap kesamaan relatif dalam sebuah wilayah yang kemudian mencirikan perbedaan dengan wilayah lain dalam bentuk region menjadi pandangan yang menyatukan komponen alamiah dengan komponen insaniah pada setiap region, dimana faktor alam dan faktor manusia yang membentuk integrasi keruangan di wilayah regional yang bersangkutan dari Sabang sampai Merauke menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai sebuah negara dimata dunia internasional, Indonesia dianggap negara demokrasi karena kebijakannya menerapkan pemilihan langsung Presiden dengan menerapkan prinsip ‘one man one vote’ yang diterjemahkan kepada akumulasi keseluruhan populasi penduduk yang memenuhi syarat usia kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Sabang sampai Merauke. Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat kita simak dalam periode berikut:

  1. Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950,
  2. Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri: Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959, dan Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965,
  3. Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998,
  4. Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999, serta
  5. Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

Pelaksanaan demokrasi dari masa ke masa tersebut masih menyisakan potensi persoalan yang mengarah pada disintegrasi bangsa di masa depan. Permasalahan pertama adalah sepasang figur bukanlah representasi dari regional kepulauan tapi sebagai representasi statistik demografis, sehingga menerjemahkan produk dari kekuatan politis sangat tidak berimbang antara mindset manusia dengan mindset lingkungan fisik region atau wilayah Indonesia. Permasalahan berikutnya kemudian lahir dari akibat menafikan implementasi prinsip interrelasi, interaksi, dan interdepedensi bagian bumi Indonesia dengan manusia yang hidup di dalam setiap regionnya dalam paradigma ekonomi pembangunan sehingga kebijakan pembangunan ekonomi dari bangsa Indonesia ini secara sadar atau tidak telah melahirkan satu regional unggul atau superior yaitu regional Jawa dan ke-enam regional lainnya terkesan sebagai regional pelengkap. Hal ini wajar saja jika kita menjumlahkan seluruh DPT dari keenam region di luar pulau Jawa saat Pilpres 2014 sebesar 79.346.516 DPT dan tidak mampu mengimbangi satu region Jawa sebesar 108.877.645 pemilih atau 58 % dari total DPT.

Mengantisipasi persoalan tersebut kedalam paradigma geografi nusantara maka sistem politik demokrasi di Indonesia sudah saatnya untuk menerapkan kebijakan desentralisasi asimetris berbasis regional kewilayahan kedalam bentuk “one region, one vote”, dimana setiap regional memiliki hak untuk menentukan figur siapa yang akan menakhodai negara ini. Penerapan politik asimetris berbasis regional kewilayahan dalam pemilihan presiden di Indonesia diharapkan dapat lebih menyatukan perbedaan etno-kultural yang sangat beragam di berbagai regional wilayah kepulauan di Indonesia, sehingga dapat mengeliminasi persepsi politik masyarakat nusantara bahwa di Indonesia yang berpeluang menjadi kepala negara hanyalah yang berasal dari Pulau Jawa.

Terbukanya katup politik demokrasi dengan menggunakan sistem desentralisasi asimetris berbasis regional kewilayahan, setiap individu maupun komunitas disetiap regional wilayah di Indonesia akan berpacu meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya dan bersungguh-sungguh untuk memahami potensi spasial keruangannya sebagai wujud kesatuan berbangsa dan bernegara pada wilayah NKRI.

Maulida Rahmi
Geografi, Fak. Geografi
Awardee PK-57

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *