Jogja Istimewa, Tanpa Lansia?
Lansia Terlantar dan Wajah Lain Keistimewaan Jogja
Beberapa sudut Kota Jogja, terutama saat malam tiba, kita seringkali menyaksikan pemandangan yang mengiris hati: orang-orang lanjut usia tidur di emperan ruko, bersandar di trotoar, atau sekadar bertahan hidup dari sisa pemberian orang yang lewat. Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya latar kota yang biasa. Namun jika direnungkan lebih dalam, lansia yang terlantar di ruang publik adalah wajah lain Yogyakarta, wajah yang nyaris tak pernah masuk dalam narasi keistimewaan.
Wajah ini kontras dengan citra Jogja yang terus dielu-elukan sebagai “Daerah Istimewa”, “Kota Budaya”, dan “Kota Pelajar”. Dana Keistimewaan yang mengucur lebih dari 1 triliun pada 2024 seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan warga. Namun, di balik seremoni dan simbol, terdapat kenyataan pahit: istimewa dalam retorika, rapuh dalam urusan kemanusiaan paling mendasar.
Politik Kesejahteraan Residual: Negara yang Hadir Terlambat
Dalam kajian politik kesejahteraan, pertanyaan mendasarnya selalu sama: siapa yang dilindungi, dan siapa yang dibiarkan? Di Indonesia, termasuk Jogja, kesejahteraan masih bersifat residual, negara baru hadir ketika keluarga gagal. Maka, lansia yang tidak memiliki dukungan keluarga akan terlempar ke ruang informal, bertahan hidup dari belas kasih atau mekanisme komunitas yang tidak stabil. Gough & Wood (2004) menyebut ini sebagai informal security regime, rezim di mana negara absen, dan warga dipaksa bertahan dengan cara-cara informal. Jogja, meski istimewa secara status, belum mampu keluar dari jebakan ini. Keistimewaan administratif belum menjelma menjadi keistimewaan sosial. Negara hadir dalam seremoni, tetapi absen dalam perlindungan.
Data BPS 2024 menunjukkan bahwa DIY memiliki persentase penduduk lansia tertinggi di Indonesia, yakni 16,3 persen. Secara demografis, ini adalah sinyal bahwa lansia harus menjadi prioritas kebijakan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Panti sosial seperti UPT Budhi Dharma memiliki kapasitas terbatas, dan banyak lansia tidak memenuhi syarat administratif untuk masuk. Akibatnya, jalanan menjadi panti darurat.
Dalam kerangka Social Citizenship (Marshall, 1950), lansia bukan sekadar objek belas kasih, melainkan warga negara yang berhak atas perlindungan sosial. Ketika negara gagal menjamin hak-hak dasar mereka, maka yang runtuh bukan hanya sistem kesejahteraan, tetapi juga legitimasi moral dari negara itu sendiri.
Ironi ini semakin mencolok ketika kita melihat Jogja sebagai Kota Pendidikan. Puluhan kampus besar berdiri, ribuan mahasiswa datang dari seluruh penjuru negeri. Modal intelektual yang melimpah seharusnya menjadi sumber inovasi sosial. Namun, keterlibatan kampus dalam isu lansia masih bersifat seremonial: Kuliah Kerja Nyata (KKN), riset sesaat, atau bakti sosial insidental.
Dalam teori policy entrepreneurship, kampus seharusnya bisa menjadi aktor non-pemerintah yang mengangkat isu sosial menjadi agenda kebijakan. Sayangnya, kampus masih nyaman di menara gading, sementara lansia terus berjuang di jalan.
Ketiadaan advokasi yang sistematis dari komunitas akademik menunjukkan bahwa modal intelektual belum bertransformasi menjadi modal sosial. Padahal, kampus memiliki kapasitas untuk membangun ekosistem kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Ketika kampus gagal memainkan peran strategisnya, maka pembangunan sosial kehilangan salah satu pilar pentingnya.
Jogja tidak kekurangan contoh. Di Bali, program Sekolah Lansia melibatkan lansia dalam aktivitas komunitas yang bermakna. Di Jawa Barat, program Lansia Tangguh mengintegrasikan layanan kesehatan, sosial, dan dukungan berbasis desa. Dua daerah ini menunjukkan pergeseran penting: dari pendekatan charity menuju rights-based approach. Lansia bukan beban, melainkan warga negara dengan hak yang harus dijamin. Jogja, dengan status istimewanya, justru tertinggal dalam hal ini. Keistimewaan yang seharusnya menjadi keunggulan sosial justru terjebak dalam estetika dan simbolisme. Jogja menjaga citra, tetapi gagal menjaga martabat.
Reformulasi Dana Keistimewaan: Menuju Kebijakan yang Inklusif
Untuk menutup paradoks ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mereformulasi alokasi Dana Keistimewaan DIY agar tidak hanya terserap oleh sektor budaya dan kelembagaan politik. Sebagian dana tersebut harus dialokasikan secara eksplisit untuk program perlindungan lansia berbasis komunitas. Setiap Kabupaten/Kota di DIY perlu memiliki rumah singgah lansia yang berfungsi sebagai ruang aman dan bermartabat, dengan dukungan dana operasional yang stabil dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan musiman atau proyek seremonial.
Langkah kedua adalah membangun model community-based care yang melibatkan kampus secara aktif dan sistematis. Mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu dapat berperan langsung dalam mendampingi lansia: mahasiswa kedokteran melakukan pemeriksaan rutin, mahasiswa psikologi memberikan dukungan mental, mahasiswa seni menghadirkan kegiatan rekreatif, dan mahasiswa hukum membantu advokasi hak-hak lansia. Jika diformalkan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi, maka lansia tidak lagi menjadi beban yang terpinggirkan, melainkan bagian dari ekosistem sosial yang inklusif dan berdaya.
Ketiga, layanan untuk lansia harus didesentralisasi hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Posyandu lansia yang selama ini bersifat sporadis perlu ditingkatkan menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup aspek kesehatan, konseling hukum, bantuan sosial, hingga aktivitas produktif sesuai kapasitas dan minat lansia. Dengan pendekatan ini, negara hadir langsung di lingkungan tempat lansia tinggal, bukan sekadar di panti yang jauh dan penuh syarat administratif.
Langkah keempat adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan isu lansia. Pemerintah DIY dapat membangun sistem dashboard digital yang memuat data lansia terlantar, kapasitas layanan yang tersedia, serta alokasi anggaran yang digunakan. Dengan mekanisme ini, masyarakat sipil, media, dan kampus dapat ikut mengawasi dan mendorong akuntabilitas publik. Isu lansia tidak lagi tersembunyi di balik birokrasi, melainkan menjadi bagian dari wacana kebijakan yang terbuka dan partisipatif.
Terakhir, Jogja perlu mengadaptasi praktik baik dari daerah lain yang telah progresif dalam perlindungan lansia. Program Sekolah Lansia di Bali dan Lansia Tangguh di Jawa Barat menunjukkan bahwa pendekatan berbasis hak jauh lebih efektif daripada sekadar bantuan karitatif. Jogja bisa mengadaptasi model ini sesuai kaarifan lokal, bahkan menjadikannya sebagai kebijakan unggulan. Keistimewaan tidak cukup hanya dirayakan dalam seremoni, ia harus dibuktikan dalam keberpihakan terhadap warga yang paling rentan.
Seperti apa yang dikatakan oleh Midgley (1995), pembangunan sosial sejati menempatkan kesejahteraan warga sebagai fondasi, bukan pelengkap. Jogja baru benar-benar layak disebut istimewa bila lansia tidak lagi harus tidur di emperan ruko, melainkan dapat menutup usia dengan tenang, dihormati, dan bermartabat. Keistimewaan sejati Jogja tidak seharusnya hanya tercermin dalam ritual budaya atau seremoni politik. Ia harus hadir dalam cara kota ini memperlakukan warganya yang paling rentan. Jogja punya semua modal: dana besar, kampus yang banyak, masyarakat yang peduli. Yang ditunggu hanya satu: kemauan politik untuk menjadikan lansia sebagai pusat kebijakan, bukan sebagai bayangan di pinggir trotoar.
Tulisan oleh:

Ibrayoga Rizki Perdana
Magister Politik dan Pemerintahan
Persiapan Keberangkatan (PK) 230
Angkatan Awardee: 2024 Gasal
Reviewer:
Awalia Nur Sakinah
Magister Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan



