Keadilan “Spasial” Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Growth or Equity
Negara-negara berkembang umumnya memiliki permasalahan pembangunan yang klasik, dimana orientasi pembangunan dihadapkan pada situasi yang dilematis. Pertumbuhan dan pemerataan merupakan dua prinsip dasar perkembangan wilayah yang secara teoritik dapat berjalan beriringan namun menjadi dikotomis pada kasus pembangunan di negara-negara dunia ketiga. Pertumbuhan merupakan prinsip dimana sebuah negara melakukan upaya peningkatan pembangunan pada region-region potensial sedangkan pemerataan adalah prinsip pembangunan yang mengedepankan aspek kesetaraan pada seluruh unit regional. Pada negara-negara berkembang, kedua prinsip tersebut ibarat air dan api yang hendak dimasukkan ke dalam suatu wadah dimana pemilihan terhadap salahsatu komponen berarti mengorbankan komponen yang lain. Negara yang memilih untuk memaksimalkan pertumbuhan pembangunan akan menerima konsekuensi penelantaran pada aspek pemerataannya, begitupun sebaliknya. Contoh sempurna negara yang dihadapkan pada permasalahan semacam ini adalah Indonesia.
Indonesia sebagai negara dengan gairah pembangunan yang tengah membara harus menentukan prinsip yang menjadi prioritas sedini mungkin. Hal ini menjadi penting sebagai acuan di dalam merumuskan kebijakan sehingga proses dan tujuan pembangunan menjadi jelas, jelas hasilnya, jelas manfaatnya.
Sebagai negara yang dibangun di atas pondasi yang mengandung asas keadilan, prinsip pemerataan seyogyanya menjadi prinsip yang akhirnya perlu dikedepankan sebagai visi pembangunan. Naluri alamiah Ibu Periwi untuk membesarkan anak-anaknya dengan kasih sayang yang sama besarnya harus tetap dipelihara. Konsekuensi dari persatuan adalah keseragaman hak akan kesejahteraan.
Keadilan Spasial
Negara Indonesia adalah negara yang besar, besar dari segi luasan wilayahnya, besar dari segi jumlah penduduknya, serta besar dari segi keragaman budayanya. Konsekuensi dari “kebesaran” tersebut adalah variasi yang tinggi pada karakteristik fisik alamiah serta sosial budaya masyarakat Indonesia.
“Adil” tidak selalu berarti “sama”. Adil merupakan prinsip penempatan suatu hal dimana ia layak ditempatkan. Adil adalah Proporsional. Dengan pemahaman seperti ini, kita menyadari bahwa keragaman kondisi tentu memerlukan keragaman perlakuan.
Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, serta pulau-pulau kecil yang tergabung dalam entitas-entitas kepulauan seperti Nusa Tenggara dan Maluku tidaklah sama, tidak dapat dianggap sama, sehingga tidak dapat disamakan di dalam perumusan kebijakan pembangunan. Perbedaan tersebut meliputi berbagai aspek, umumnya pada karakteristik fisik alamiah dan kondisi sosial budaya.
Kebijakan pembangunan pada pulau besar tentu tidak bisa begitu saja di“copypaste” dan diterapkan secara serampangan pada wilayah kepulauan atau pulau-pulau kecil. Strategi pembangunan pada daerah bentanglahan vulkanis yang subur tentu berbeda dengan daerah dataran gambut. Kebijakan “berasisasi” pada daerah dengan makanan pokok sagu adalah satu contoh program pembangunan yang tidak memperhatikan unsur keberagaman ini. Negara Indonesia adalah kesatuan yang heterogen yang memerlukan perlakuan yang berbeda untuk setiap unit regionalnya. Pemahaman yang jelas akan karakteristik yang berbeda dari masing-masing daerah adalah kunci untuk merumuskan strategi pembangunan yang tepat sasaran.
Anugerah A. Sahamony
Mahasiswa Pascasarjana
Program Studi Geografi
Universitas Gadjah Mada


