Dilema Indikasi Geografis Indonesia
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan warisan budaya yang tersebar di berbagai daerah. Tidak sedikit dari produk-produk tersebut yang memiliki kualitas dan karakteristik khas yang terkait dengan asal daerahnya sehingga memiliki potensi Indikasi Geografis yang cukup besar. Menurut pasal 1 ayat 6 UU nomor 20 tahun 2016, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Pembentukan kerangka hukum terkait Indikasi Geografis di Indonesia sudah mulai dilakukan sejak tahun 2001 dengan melibatkan konsultan internasional dan pakar nasional dari badan pemerintah maupun perguruan tinggi (Durand&Stephane, 2017). Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, hingga September 2018 Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di Indonesia berjumlah 63 produk yang terdiri dari 57 produk asal Indonesia dan 6 produk asal luar negeri. Jumlah tersebut masih belum signifikan dibandingkan jumlah produk yang berpotensi Indikasi Geografis. Tindak lanjut dalam penegakan perlindungan produk yang telah tersertifikasi dan mendapatkan label Indikasi Geografis pun belum maksimal. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan yang menyebabkan penerapan perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia menjadi terkendala.
Analisis akar masalah yang menyebabkan terkendalanya penerapan perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia sangat penting dilakukan untuk menentukan solusi agar Indikasi Geografis dapat diaplikasikan secara efektif untuk melindungi produk-produk lokal yang menjadi aset daerah mengingat perlindungan internasional tidak bisa didapatkan tanpa perlindungan dari negara asal. Kebutuhan akan perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia merupakan hal yang sangat penting. Hal ini karena Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam hal produk-produk yang dapat dilindungi sebagai Indikasi Geografis. Apabila produk-produk tersebut dapat dikembangkan dan dikelola dengan baik, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat lokal dan pada akhirnya dapat meningkatkan kekuatan ekonomi negara. Perlindungan Indikasi Geografis juga penting dilakukan untuk mencegah pemalsuan dan pelanggaran lainnya. Sejumlah pelanggaran terhadap potensi Indikasi Geografis Indonesia sebelumnya telah beberapa kali terjadi, salah satunya kasus yang terjadi pada Kopi Gayo. Pada tahun 1999, salah satu perusahaan Belanda mendaftarkan produk kopi dengan merk dagang “Gayo Mountain Coffee” sehingga pihak lain tidak boleh menjual kopi dengan nama “Gayo” di Belanda, termasuk Indonesia yang merupakan asal dari Kopi Arabika Gayo. Hal ini sangat disayangkan karena nama “Gayo” telah memiliki reputasi yang membuat willingness to pay dari konsumen menjadi lebih besar. Untuk mencegah kasus serupa terjadi pada produk yang berpotensi Indikasi Geografis lainnya, perlindungan Indikasi Geografis menjadi sangat penting. Oleh karena itu, permasalahan yang menyebabkan penerapan perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia menjadi terkendala perlu dianalisis agar perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif. Sejumlah penelitian telah dilakukan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis kendala dan masalah yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan perlindungan Indikasi Geografis. Namun penelitian-penelitian tersebut baru sebatas mendeskripsikan dan menganalisis permasalahan yang spesifik di daerah tertentu. Berdasarkan hal tersebut pada artikel ini disampaikan hasil analisis akar masalah dalam penerapan Indikasi Geografis di Indonesia berdasarkan data-data dari penelitian terdahulu sehingga dapat ditentukan alternatif solusinya.
Selengkapnya silahkan unduh di https://lpdpugm.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Analisis-Akar-Masalah-Dalam-Pelaksanaan-Perlindungan-Indikasi-Geografis-Di-Indonesia.pdf
Oleh: Anandya Vanessa Isnidayu
Alumni Magister Teknologi Industri Pertanian Universitas Gadjah Mada
No responses yet