Pariwisata merupakan kegiatan yang memegang peran penting bagi sektor pembangunan nasional. Munculnya pariwisata ditandai dengan adanya kegiatan melakukan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang. Sejarah telah membuktikan bahwa industri pariwisata merupakan industri besar dan strategis, karena terbukti banyak menyediakan lapangan kerja dan menghasilkan devisa tinggi bagi suatu negara.
Pariwisata sebagai suatu industri merupakan industri multisektoral yaitu terdiri dari berbagai macam bidang usaha yang saling terkaiy seperti jasa perjalanan, akomodasi, restoran, seni, kerajinan budaya, objek wisata, atraksi wisata dan lain sebagainya.
Kegiatan pariwisata tidak bisa terlepas dari peran pemerintah setempat beserta masyarakatnya. Pariwisata tidak akan berjalan tanpa adanya campur tangan dari pemerintah baik itu pemerintah desa maupun pusat. Berkembangnya pariwisata tidak terlepas dari peran pemerintah pusat, peran desa adat serta masyarakat lokal.
Di Pulau Bali, sudah diakui bahwa pariwisata merupakan barometer utama kehidupan masyarakatnya. Khusus di Nusa Lembongan, kini telah dikembangkan jenis wisata bahari. Banyaknya tempat menarik dengan keindahan alam memukau serta didukung budaya yang masih dijaga kelestariannya, dan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai membuat para wisatawan tidak bisa mengabaikan Nusa Lembongan sebagai salah satu destinasi wisata utama.
Kegiatan pariwisata di Nusa Lembongan sangat berkembang pesat sejak 2014. Namun, pengembangan pariwisata di Nusa Lembongan tidak melibatkan partisipasi dari pemerintah pusat, yakni Dinas Pariwisata, baik dalam pengawasan, pembangunan serta perizinan. Yang berperan dalam pengelolaan pariwisata di Nusa Lembongan adalah desa adat dan masyarakatnya. Segala hal yang menyangkut pariwisata dinaungi oleh desa adat.
Perkembangan Pariwisata di Desa Jungut Batu Nusa Lembongan
Pulau Lembongan atau dalam bahasa Bali disebut Nusa Lembongan adalah sebuah pulau kecil yang berdekatan dengan Nusa Ceningan, dua kilometer di sebelah barat laut Nusa Penida. Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. Transportasi dari dan ke Nusa Lembongan dapat ditempuh sekitar 1 sampai 1,5 jam dengan speed boat melalui pelabuhan di Bali Timur dan Pelabuhan Sanur.
Desa Lembongan banyak mempunyai tempat-tempat menarik untuk dikunjungi wisatawan seperti pantai berpasir putih yang sangat menarik, goa alam dan buatan yang unik, tebing laut yang menantang, rawa-rawa yang penuh misteri yang menarik minat pengunjung untuk datang dan banyak lagi. Wisata terkenal di Desa Lembongan antara lain: Pantai Tanjung Sanghyang, Dream Beach, Sunset Beach, Lebaoh (pantai pusat rumput laut), Rumah Bawah Tanah (Underground House) Gala-gala, Goa Sarang Walet Batu Melawang, Art Shop Center Buanyaran, Rawa Pegadungan dan lain-lain. Daerah ini juga menjadi lokasi budidaya alga merah Kappaphycus alvarezii dan Eucheuma denticulatum yang dapat sekaligus menjadi atraksi wisata.
Awal pengembangan pariwisata di Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan, dimulai pada 1970-an. Mula-mula wisatawan yang datang tidak lebih dari 10 Orang, dan tidak dikenal adanya penginapan. Wisatawan yang datang ke Desa Jungut Batu Nusa Lembongan tinggal di rumah milik penduduk. Setelah 1980-an mulai dibangun losmen kemudian berkembang hingga penginapan dan bungalow.
Pada 2014, jumlah wisatawan yang berkunjung di daerah Jungut Batu berkisar 9.578 orang. Seiring dengan besarnya jumlah wisatawan yang mengunjungi Jungut Batu, jumlah akomodasi hotel dan restoran semakin meningkat. Hingga saat ini tercatat 48 akomodasi hotel dan restoran di Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan.
Pengembangan pariwisata yang masih sangat kurang adalah aksesbilitas. Jalan raya di Desa Jungut Batu sudah ada yang memakai aspal namun banyak juga yang masih jalanan setapak. Hampir seluruh jalan aspal sudah berlubang dan tidak bagus. Apalagi saat musim hujan, lumayan mengganggu kenyamanan wisatawan dalam melalui jalan-jalan menuju obyek wisata. Ini merupakan masalah utama yang sudah mendapat perhatian dari pemerintah desa setempat. Restribusi pariwisata sebesar 15% dialokasikan untuk memperbaiki aksesbilitas.
Peran Desa Adat terhadap Pengelolaan Pariwisata
Desa Adat sangat berperan penting dalam pengembangan pariwisata di Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan. Desa Adat membantu memberdayakan masyarakat dengan melakukan pelatihan dan penyuluhan tentang pentingnya pariwisata dan mengusahakan peningkatan SDM agar dapat bersaing di dunia pariwisata. Dalam usaha peningkatan SDM, Desa Adat mengupayakan agar para investor merekrut tenaga lokal dari masyarakat Desa Jungut Batu (Sumber: Kepala Desa Adat Jungut Batu, 2018).
Di Desa Jungut Batu terdapat organisasi-organisasi kecil yang bergerak dalam bidang pariwisata antara lain Perkumpulan Pemilik Public Boat, Perkumpulan Bay Dive, dan Perkumpulan Organisasi Snorkling. Peranan Desa Adat terhadap organisasi-organisasi ini adalah menjadi penengah jika antar organisasi terjadi perselisihan, mengayomi dan mengawasi perkembangan organisasi terkait, memberikan dana dalam pengembangan organisasi, dan memberikan kesejahteraan organisasi dalam hal perizinan.
Selain dari yang disebutkan di atas, peranan Desa Adat sangat penting di dalam pengelolaan pendapatan hasil kegiatan pariwisata. Hasil pariwisata dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana serta dipergunakan bagi kegiatan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat Desa Jungut Batu.
Investor penanam modal asing dan atau atas nama wajib memberikan sumbangan untuk pembangunan dan mempertahankan adat istiadat dengan ketentuan berdasarkan luas wilayah yang dimiliki oleh investor tersebut dengan ketentuan sebagai berikut
1. Dibawah 10 are (1000 m2): Rp. 70.000.000,-
2. Diatas 10 are (1000 m2) sampai 25 are (2500 m2): Rp. 90.000.000,-
3. Diatas 25 are (2500 m2) sampai 50 are (5000 m2): Rp. 120.000.000,-
4. Diatas 50 are (5000 m2) sampai 100 are (10.000 m2):Rp. 250.000.000,-
5. diatas 100 are (10.000 m2) dan seterusnya: Rp. 450.000.000,-
Sedangkan untuk Investor Warga Negara Indonesia yang bukan warga Desa Jungut Batu baik secara adat atau dinas wajib ikut memelihara lingkungan dan membatu pembangunan dengan ketentuan:
1. Dibawah 10 are (1000 m2) : Rp. 50.000.000,-
2. Diatas 10 are (1000 m2) sampai 25 are ( 2500 m2) : Rp. 65.000.000,-
3. Diatas 25 are ( 2500 m2) sampai 50 are ( 5000 m2) : Rp. 85.000.000,-
4. Diatas 50 are ( 5000 m2) sampai 100 are (10.000 m2) : Rp. 175.000.000,-
5. diatas 100 are (10.000 m2) dan seterusnya : Rp. 320.000.000,-
Sumbangan nantinya digunakan untuk menata lingkungan desa dan mempertahankan adat istiadat baik Upakara Yadnya maupun memelihara infrastruktur di Desa Pakraman, Jungut Batu. Dana sumbangan dari investor ini diberikan oleh investor kepada desa adat setiap tahun. Dana yang disumbangkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat yang dilakukan bersama pemerintah desa, investor, serta masyarakat. Jadi investor yang mau menanamkan modal di Desa Jungut Batu harus membayar sesuai ketentuan biaya dan waktu yang sudah ditetapkan.
Desa Jungut Batu merupakan desa yang sangat kecil yang minim fasilitas kesehatan. Di sini hanya ada semacam klinik dan puskesmas desa, belum ada rumah sakit maupun klinik kesehatan yang mempunyai alat yang lengkap untuk fasilitas berobat. Maka dari itu, dana dari kegiatan pariwisata sangat bermanfaat untuk membantu pasien berobat ke sebrang pulau, yaitu rumah sakit yang ada di Kota Denpasar.
Dana bagi pelayanan masyarakat Desa Jungut Batu:
1. Biaya Dokter untuk satu kali berobat : Rp. 50.000-,
2. Check-up ke Denpasar : Rp. 100.000-,
3. Tunjangan Tahunan (opname dan selama perawatan): Rp. 5.000.000-,
Dana pelayanan masyarakat ini didapat dari sumbangan pembangunan investor yang membangun sarana wisata di desa Jungut Batu (Paruman Desa Adat Jungut Batu, 2018).
Perizinan dalam Pembangunan Akomodasi
Perizinan didalam membangun akomodasi di Desa Jungut Batu merupakan tanggung jawab penuh dari Desa Adat Desa Jungut Batu. Investor selaku penanam modal asing tidak dapat mengajukan langsung kepada pemerintah pusat, melainkan membutuhkan ijin dan rekomendasi dari Desa Adat. Hal yang diperhatikan oleh Desa Adat adalah pembangunan tetap sesuai dengan konsep Tri Hita Karana sehingga berjalan selaras dan tidak mengganggu keseimbangan yang ada. Investor juga harus melengkapi data dengan tujuan meminta rekomendasi HO kepada masyarakat.
Pada 15 Januari 2012, Desa Adat Jungut Batu menetapkan peraturan berupa Paruman. Paruman adalah suatu pertemuan yang membahas masalah perizinan mengenai kewajiban investor jika ingin membangun akomodasi di Desa Jungut Batu Nusa Lembongan. Isi dari Paruman merupakan sumbangan wajib bagi para investor yang membangun akomodasi di Desa Jungut Batu.
Dalam pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan, red), Desa Jungut Batu memiliki peranan penting di dalam merekomendasikan layak atau tidaknya akomodasi tersebut dibangun di Desa Jungut Batu. Per Desember 2015, dilakukan penertiban terhadap IMB agar tidak ada lagi investor yang membangun bangunannya dahulu sebelum memilki IMB dari Desa Adat Jungut Batu. Adapun rincian yang diberikan oleh Desa adat dalam hal perizinan pembangunan infrastruktur dapat dilihat dari jenis-jenis izin usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Dalam pembangunan akomodasi di Desa Jungut Batu para investor harus melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, barulah Desa Adat dapat memberikan izin untuk membangun akomodasi wisata di Desa Jungut Batu yang kemudian akan diteruskan terhadap pemerintah terkait.
Dapat disimpulkan bahwa Desa Adat sangat berperan penting dalam pengelolaan pariwisata di Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan. Dalam Usaha peningkatan SDM, Desa Adat mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar para investor merekrut tenaga lokal. Peran Desa Adat juga sangat penting dalam mengelola pendapatan kegiatan pariwisata yang kemudian dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur, sarana prasarana, dan mensejahterakan masyarakat desa. Perizinan dalam membangun akomodasi merupakan tanggung jawab penuh dari Desa Adat. Investor selaku penanam modal asing tidak dapat mengajukan langsung kepada pemerintah pusat melainkan membutuhkan ijin dan rekomendasi dari Desa Adat. Hal yang diperhatikan oleh Desa Adat adalah pembangunan tetap sesuai dengan konsep kearifan lokal sehingga berjalan selaras dan tidak mengganggu keseimbangan yang ada. Investor juga harus melengkapi data dengan tujuan meminta rekomendasi kepada masyarakat.
Penulis : Roels Ni Made Sri Puspa Dewi, kelahiran 25 Februari 1994 dan, memiliki hobi traveling dan menulis. Perempuan asli bali ini merupakan Awardee LPDP PK-104 yang sedang menempuh studi Magister Kajian Pariwisata di Universitas Gadjah Mada.