Hukum Membuka Rekam Medis Presiden

Sejak tahun 1999 hingga tahun 2008, berita tentang kesehatan Soeharto, Presiden RI ke-2 menjadi trend. Informasi tersebut salah satunya dapat ditemukan dalam kompas.com dengan judul “Riwayat Kesehatan dan Pengobatan Soeharto Sejak 1999” tertanggal 27 Januari 2008. Isi berita tersebut memuat antara lain: gejala penyakit, penyakit yang diderita, terapi yang dilakukan, lama dirawat, dan tempat dirawatnya Presiden ke-2 RI tersebut. Konten tersebut merupakan isi yang ada di dalam rekam medis seorang pasien dan bersifat rahasia.

Lalu, bagaimana hukum di Indonesia memandang hal ini? Saat ini, rekam medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut Undang-Undang Praktik Kedokteran). Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Pelanggaran terhadap hal tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 79 huruf b Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Saat berita tentang kesehatan Presiden ke-2 RI tersebut booming, Undang-Undang Praktik Kedokteran ini belum ada. Pada saat itu, peraturan yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (selanjutnya disebut Permenkes Rekam Medis Tahun 1989). Pasal 12 ayat (1) Permenkes Rekam Medis Tahun 1989 menyatakan bahwa pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien. Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) Permenkes Rekam Medis Tahun 1989 menyatakan bahwa pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis tanpa ijin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Permenkes Rekam Medis Tahun 1989 tersebut, maka rekam medis seorang pasien dapat dibuka kepada publik dengan ijin tertulis dari pasien dan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawatnya atau tanpa ijin pasien yang dilakukan oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, bagaimana jika yang membuka rahasia rekam medis seorang pasien bukanlah orang yang diperbolehkan secara hukum? Misalnya yang dilakukan oleh pasien sendiri, keluarganya, atau pengacaranya.

Sesuai Permenkes Rekam Medis Tahun 1989 tersebut, rekam medis seorang pasien dapat dibuka dengan ijin tertulis dari pasien. Namun, jika yang membuka rekam medis bukan dokter atau dokter gigi atau pimpinan sarana pelayanan kesehatan, maka konsekuensi yang ditimbulkan dari dibukanya rahasia rekam medis tersebut menjadi tanggung jawab pasien sendiri atau pihak yang diberi wewenang oleh pasien. Dengan demikian, dokter atau dokter gigi atau pimpinan sarana pelayanan kesehatan tidak dapat dituntut secara hukum oleh pasien atau pihak yang diberi wewenang oleh pasien jika terjadi sengketa akibat dibukanya rahasia rekam medis tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa rekam medis bersifat rahasia dan hanya dokter atau dokter gigi atau pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang diijinkan secara hukum membuka rekam medis tersebut kepada publik. Jika, pasien atau orang yang diberi wewenang oleh pasien yang membuka rekam medis tersebut, maka konsekuensi secara hukum ditanggung oleh pasien atau orang yang diberi wewenang oleh pasien tersebut. Hal ini pun berlaku bagi seorang presiden saat ia menjadi pasien dari seorang dokter atau dokter gigi dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan. Segala konsekuensi hukum dari dibukanya rekam medis kepada publik terkait kondisi kesehatan presiden menjadi tanggung jawabnya sendiri atau orang yang diberi kuasa untuk membuka rahasia rekam medisnya.

Penulis : Rika Rianty

Sarjana Kesehatan Masyarakat (saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum Kesehatan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *