Perjanjian Antara Dokter dan Pasien

Apa yang dimaksud dengan perjanjian antara dokter dan pasien? Dalam dunia hukum, hubungan antara dokter dan pasien terwujud dalam bentuk perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik, menurut Prof. Van Dunne, adalah hubungan hukum berdasar kata sepakat antara dua pihak, pihak yang satu mengikatkan diri untuk melakukan upaya penyembuhan bagi pihak yang lain, yang mengikatkan diri untuk memberikan imbalan yang telah disepakati.
Dua unsur penting dalam pengertian tersebut adalah pertama, ada dua pihak yang saling mengikatkan diri (pihak yang satu mengupayakan kesembuhan dan pihak yang lain memberikan imbalan yang disepakati), dan kedua, adanya kata sepakat. Unsur yang pertama, yaitu adanya dua pihak yang saling mengikakan diri. Unsur tersebut terdiri dari pihak yang mengupayakan kesembuhan, yaitu dokter dan pihak yang memberikan imbalan, yaitu pasien. Ketentuan mengenai kedua unsur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut Undang-Undang Praktik Kedokteran).
Pasal 51 huruf a Undang-Undang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Dengan demikian, seorang dokter berkewajiban mengupayakan semaksimal mungkin upaya penyembuhan bagi pasiennya sesuai dengan bidang keilmuan yang dikuasainya dengan memperhatikan standar profesi dan standar prosedur operasional serta sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
Selanjutnya dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa pasien berkewajiban untuk memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Jadi, berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, seorang pasien wajib memberikan imbalan jasa setelah pasien tersebut mendapat layanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Unsur yang kedua adalah kata sepakat. Ketentuan kata sepakat ini diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Dengan demikian, perjanjian terapeutik dapat dikatakan sah, jika memenuhi unsur sepakat dalam perjanjinannya dan setelah unsur lainnya dipenuhi. Ketentuan lainnya mengenai kata sepakat ini diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Dengan demikian, persetujuan pasien atau sepakat dari pasien sangat penting dalam perjanjian terapeutik karena menentukan dapat atau tidak dapat dilakukannya tindakan kedokteran.
Lalu, apa konsekuensinya jika kewajiban dari dokter atau pasien tidak dipenuhi? Apa konsekuensinya jika tidak ada kata sepakat atau pasien menolak tindakan kedokteran yang akan dilakukan padanya? Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa seorang dokter diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 huruf a sebagaimana tersebut di atas. Berdasarkan ketentuan tersebut, seorang dokter dapat dituntut secara pidana jika tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan layanan kesehatan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menyatakan bahwa akibat penolakan tindakan kedokteran menjadi tanggung jawab pasien. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika seorang pasien memutuskan menolak tindakan kedokteran yang akan dilakukan padanya, maka segala risiko yang akan terjadi pada dirinya menjadi tanggung jawab pasien.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perjanjian antara dokter dan pasien yang dikenal dengan nama perjanjian terapeutik. Terdapat dua unsur penting dalam perjanjian tersebut, yaitu dua pihak yang saling mengikatkan diri (dokter dan pasien), dan adanya kata sepakat. Masing-masing pihak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam perjanjian terapeutik tersebut dan akan mengakibatkan konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.
Penulis :
Rika Rianty
(Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum UGM)
Editor :
Merlin Apul